Kamis, 21 April 2011

Novel LUPUS karangan Hilman ..

Judul : TOPI-TOPI CENTIL

Kamu tau Lupus, khan ? Nah, dia itu ternyata punya satu adik yang manis, Namanya Lulu, Umurnya lima belas tahun. Tapi dia sekarang sudah kelas satu esema. Dan menurut Lupus, Lulu itu termasuk anak yang centil, walau sedikit sentimentil. Hobinya disamping ngumpulin boneka, juga bermain orgen porta-sound sambil bernyanyi keras-keras. Itu suara udah kayak kaleng di pukul-pukul. Bikin tetangga pada step. Lagunya adalah lagu ciptaanya sendiri, jangan ditanya kemana boim pergi.... (lagian siapa yang tanya ? )

Dan kalo lagi iseng, sebagaimana biasanya cewek yang berjiwa romantis, Lulu juga suka bikin puisi. Tapi menurut Lupus, puisi-puisi Lulu benar-benar Out Of Imagination, benar-benar kacangan, sampai merinding sendiri Lupus kalo baca puisi Lulu. Cuma satu karya masterpiece Lulu yang patut diketengahkan disini. Yaitu puisi perpisahannya yang berjudul Jarum patah. Isinya singkat :

Kalo ada jarum yang patah

Siapa yang matahin?

Tapi kamu harus hati-hati menghadapi makhluk kayak gini. Kalo tu anak sampai ngambek, wah susah ngatasinya. Tujuh hari tujuh purnama mesti ngasih sesajen kembang setaman, mandi di tujuh sumur, jalan-jalan ke tujuh gunung, menyediakan tujuh rupa coklat...dan tujuh-tujuh lainnya, kecuali nujuh bulanan.


Beneran kok. Saya nggak boong, makanya hati-hati aja menghadapi makhluk kayak Lulu. Tapi meski tu anak minta ampun galaknya, sebetulnya dia anak yang manis, apalagi kalo tersenyum, wah...maniiiiis sekali, Di sekolahan aja banyak yang suka. Suka nyambitin maksudnya....hehehehe. Dan di sore yang cerah ini, anak manis itu lagi asyik menelusuri jalan sendirian. Masih berseragam sekolah, dengan tas mungil yang ada gambar Lupusnya, itu memang sengaja Lupus yang gambar, Maklum, tu anak suka kegeeran sih, ngegambar wajahnya sendiri dimana-mana.


Sekedar informasi, Lulu emang masuk sekolah sore. Biasa, biar bisa gentian jaga rumah sama Lupus, soalnya tu rumah kalo nggak dijagain suka klayapan kemana-mana, repotkhan nyarinya ?. Dan meski bisa naik becak, Lulu lebih suka jalan kaki kalo pulang sekolah. Itung-itung olahraga,. Tapi tujuan mulianya sih sebetulnya Cuma pengen ngeceng doing, lihat-lihat pemandangan bagus, berupa cowok-cowok kece yang sedang lari sore, yang main sepatu roda atau bersepeda ria.

Atau kalo ketemu teman yang lagi dimarahin ibunya di depan rumah, Lulu suka mampir. Turut menyumbangkan rasa bela sungkawa.


“Santi memang keterlaluan, nak Lulu”, ungkap ibu santi, teman Lulu yang sore itu kena giliran dimarahin di depan rumah,karena ulangan matematikanya ancur-ancuran. "Seharian sukanya maiiiin melulu. Pulang sekolah, tak langsung pulang. Entah main kemana, Pulangnya malam. Besoknya pagi-pagi, bukanya belajar, malah bermain lagi. Bagaimana bisa pintar ?”

Santi hanya menunduk dekat pagar.

“O, kalo saya pulang sekolah langsung pulang Tante,” ujar Lulu serius.

“Nah, dengar itu, Santi....” sela ibu santi.

“Dan besok paginya juga jarang bermain-main, kecuali kalo lagi libur. Soalnya mami saya kerja, Lupus sekolah, jadi saya jaga rumah. Sambil baca-baca...,” lanjut Lulu

“Pasang telingamu baik-baik, santi. Dengar sendiri apa kata temanmu!” sela ibu Santi lagi.

Santi makin menunduk.

“Kalau di kelas juga, saya selalu mendengarkan apa yang diterangkan guru, Tante.Tidak pernah bermain-main.”

“Kau anak yang baik. Lantas, bagaimana hasil ulangan matematikamu, Nak Lulu ? Dapat nilai Sembilan ?”

Lulu diam sejenak, Memandang wajah ibu Santi dengan serius. ”Tidak, Saya dapat niali Empat, seperti Santi.”

Ibu Santi melonggo...




***



Dan pas dirumah, Lulu langsung meng hitung uang tabungannya di kamar. Wah, kayaknya sudah cukup nih, pikirnya senang.

Dia memang punya rencana dengan uang-uangnya itu. Andi, teman Lulu yang jago basket itu mau ulang tahun. Kedengarannya biasa saja, tapi tidak buat Lulu. soalnya, si centil itu diam-diam emang naksir Andi. Andi yang suka pake topi pet yang lucu-lucu, Andi yang punya badan Atletis, Andi yang suka mencuri-curi pandang ke arah Lulu, kalo Lulu lagi nonton basket, Andi yang anak kelas dua,Andi yang pernah sekali menegurnya di perpustakaan. Wah pokoknya kalo kamu tanya apa aja soal Andi, Lulu pasti dengan mata berbinar-binar menjelaskannya. Soalnya, katanya Andi juga naksir Lulu.

Dan sekarang Andi tersebut mau ulang tahun. Tentunya Lulu jadi mendadak sibuk sendiri. Memikir-mikir, kado apa ya yang paling tepat buat anak kece itu ?

Tapi suatu ketika, saat Lulu sedang bermain-main di pusat pertokoan, Lulu melihat toko yang menjual topi-topi pet yang lucu-lucu, yang bentuknya ada yang seperti pelaut, ada yang seperti topi jenderal, ada yang model detektif zaman dulu, yang merah,biru,hitam,kuning, wah...pokoknya centil-centil deh. Apalagi dengan di tempeli lencana yang lucu-lucu.

Lulu lansung ingat Andi. Andi yang suka pake topi centil macem gitu. Wah..tentu ini bakal jadi hadiah yang amat menarik buat dia.

Lulu pun langsung ngumpulin duit buat beli topi itu.




***



Minggu pagi, Lupus menjerit histeris ketika menemukan sebuah topi yang lucu, warna biru muda, di kamar tidur Lulu. Masih dibungkus dan terletak rapi di meja belajar.


Dari dulu. Lupus emang kepingin punya topi kayak gitu, supaya nggak kepanasan kalo lagi ngejar-ngejar bis. Maka tanpa tanya-tanya sama Lulu, Lupus langsung membuka bungkusan plastik itu, dan berkaca sambil memakai topi biru muda. Ai, ai, si Lupus jadi tambah manis dengan topi pet mungil ini, pikir Lupus sambil berkaca.


Lalu ia pun berjalan berkeliling-keliling rumah dengan topinya. Kayaknya girang banget Lupus dengan mainan barunya itu.


Sampai ketika Lulu baru pulang dari warung membeli bawang merah...

“LUPUS!!! Kembalikan topiku!!!” teriak Lulu keras.

Lupus kaget.

“kembalikan! Lancang amat sih ngambil-ngambil barang orang. Harganya mahal tau!!

“O, ini topi kamu, tho ? Pinjam bentar kenapa sih? Biasanya kamu juga suka pinjam kaos oblong saya!”.

“pokoknya kembaliin,” ujar Lulu sambil merampas topi dengan kasar. “ini hadiah buat seseorang, bukan punya saya.”

Aduh, Lulu, Sayang amat topi sebagus itu dihadiahkan kepada orang lain. Mending kamu hadiahkan ke saya aja. Saya pasti suka sekali,”

“Enak aja.”

Lulu langsung membawa topi itu dan kembali membungkusnya di kamar.

Lupus Cuma gigit jari.




***




Rasanya ada yang aneh. Besok Andi ulang tahun. Tapi kenapa sampai hari ini dia belum nyebar-nyebar undangan? Padahal biasanya, kata teman-teman, si Andi, kalo mau ulang tahun seminggu sebelumnya sudah nyebar berita dan undangannya. Maklum, tu anak termasuk kaya juga. Ktanya pernah, mau ulang tahun aja, nyewa tempat di Mandarin. Pakai diskotek segala.


Tapi sampai hari ini kok belum ?

Ah, mungkin nanti sore, batin Lulu sambil kembali memasukan tapi yang sudah terbungkus rapi ke dalam laci ter kunci. Takut dicolong Lupus lagi. Lalu diapun berangkat ke sekolah.

Sempat juga ketemu Santi sebelum masuk ke kelas.

“Eh, Lulu. Ini catatan kamu. Sori kelamaan meminjamnya,” sapa Santi.

Lulu menerima buku itu sambil memeriksa isinya. Jangan-jangan ada yang di coret-coret Santi. Tiba-tiba, Pluk! Sesuatu jatuh dari buku Lulu.

“Eh. Apaan tuh, San?”

Santi memungut’

“Oo. Ini undangan saya, Untung nggak kebawa....”

“Undangan apa?, Kenduri ?”

“Sori ya, emangnya kamu, hobi ke tahlilan ? ini undangan dari Andi.”

“Andi ?”.

“iya. Dia kan ulang tahun besok, kamu udah dapet undangannya ? Berangkat bareng, yuk?”

“Eng.. eh, anu...udah. Saya udah dapet kok...” Lulu gelagapan.

Santi pun pergi. Meninggalkan Lulu yang terdiam.
Sampai pulang sekolah sorenya, Lulu belum juga dapat undangan dari Andi.

Lulu nggak sedih. Dia Cuma kesal sama Lupus.

“Sial, kamu selalu beruntung, Pus! Topi centil itu untuk kamu,” ujar Lulu setiba di rumah.

Lupus bagai dapat rejeki nomplok, ketika Lulu melempar bungkusan berisi topi itu kearahnya.

“Beneran nih ?”

“saya lebih baik ngasih topi itu ke kamu, dari pada ngasih ke orang yang suka milih-milih teman kayak Andi. Huh!” sungut Lulu kesal.


Wah, kamu baik sekali, Lu. Gimana balas jasanya nih ? “ ujar lupus riang. Lalu dia pun langsung lari ke kaca besar. Mengagumi dirinya yang tambah manis dengan topi biru itu.


Besok-besok, dia pasti nggak bakal kepanasan lagi kalo ngejar-ngejar bis.

“si Andi kenapa emangnya, LU ? Nggak ngundang kamu ke ulang tahun? “.

Lulu Cuma diam. Tapi lupus menangkap mata Lulu yang sedikit berair. Seakan menyimpan kekecewaan.

Lupus langsung menghibur, “Eh, kalo gitu malam Minggu ini kamu ikut saya aja, Lu.”


“Ngapain ?”

“Pokoknya sip deh, itu lho, engkongnya si gusur ngadain kenduri. Tadi siang sempet potong ayam sepuluh biji. Asyik kan? Kita makan-makan....”


Mau nggak mau, Lulu tertawa juga. Dan mereka pun segera rebutan ke kamar mandi, pengen cepat-cepat ke rumah Gusur. Soalnya telat dikit aja, pasti nggak kebagian makan. Maklum, di sana ada Boim, Gusur, Anto, yang napsu makannya pada gila-gilaan.....

Tips Merawat dan Menyuburkan Rambut :)

  • Hindari menyisir saat rambut dalam keadaan basah. Biarkan saja rambut anda kering secara alami. Rambut yang basah lebih mudah lepas jika tertarik sedikit saja. Kebiasaan menyisir rambut ketika basah harus anda hentikan mulailah merawat dan menyayangi rambut anda.

  • Pilihlah sisir dengan gerigi yang jarang. Jika anda menggunakan jilbab, sebaiknya sisir rambut anda terlebih dahulu. Cara ini akan membuat rambut anda lebih terjaga dengan rapih sekaligus dapat melancarkan peredaran darah di kepala.
  • Jangan terlalu sering menggunakan pengering rambut atau hairdryer. Jika anda terpaksa menggunakannya, sebaiknya gunakan suhu yang rendah. Perhatikan juga jarak rambut dengan pengering. Usahakan jaraknya sekitar 10-15 cm dari batang rambut. Terlalu sering mengeringkan rambut akan membuat kelembaban rambut anda rusak.
  • Sering-seringlah menggerai atau mengurai rambut anda. Apalagi saat anda tidur. Hilangkan kebiasaan mengikat atau menjepit rambut dengan kencang. Hal itu dapat membuat rambut anda mudah patah dan rontok. Selain itu kebiasan mengikat rambut bisa membuat pertumbuhan rambutmu tidak bagus.
  • Untuk menjaga kelembaban rambut, sebaiknya gunakan pelindung kepala seperti scarf, topi atau payung ketika anda berada di bawah sinar matahari.
  • Agar rambut lebih sehat dan juga terlihat modis, seringlah mengubah garis belahan dan gaya rambut anda. Mengubah belahan menghindari kulit kepala yang sama terkena matahari dalam waktu panjang. Hal ini dapat mencegah kerontokan secara perlahan.
  • Lakukan perawatan pada rambut secara khusus, setidaknya minimal 2 minggu sekali. Lakukan kegiatan creambath, hairmask, dan hair spa untuk memperindah & menyehatkan rambut anda.

Khasiat Teh Bagi Rambut ;

Air teh tidak hanya enak untuk dinikmati, tapi bisa juga untuk menyuburkan rambut. Hanya saja bukan air teh seperti biasanya. Yang ini, air teh basi. Caranya adalah ; Air teh didiamkan satu malam. Lebih baik lagi jika air teh tersebut diletakkan ditempat terbuka. Hal ini dimaksudkan agar air teh tersebut berembun.

Cara menggunakannya pada rambut yaitu : sebelum mandi, air teh tersebut disiram ke rambut. Lalu tutuplah bagian rambut dengan handuk dan biarkan kira-kira setengah jam, supaya air teh menyerap pada rambut. Setelah itu dibilas seperti biasa.

HAK UNDANG-UNDANG KOPERASI

HAK UNDANG-UNDANG KOPERASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ;
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat
dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional ;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat ;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang –undang sebagai pengganti Undangundang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian ;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang –undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 

BAB II LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN

Bagian Pertama Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 .


BAB III FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI


Bagian Pertama Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota ;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian ;
b. kerja sama antar Koperasi.
 

BAB IV PEMBENTUKAN

Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah .
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan .
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang .
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal
11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing
Koperasi .
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
 

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi .
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi .
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan .
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota ;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas ;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta
maupun tidak diminta .
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar .
 

BAB VI PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan
keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun .
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau
atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan
belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus .
(2) Pengurus berwenang ;
a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan ;
b. memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa .
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan .
(3) Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus .
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
dmaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya .
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. pernitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut ,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
 

BAB VII MODAL

Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah .
 

BAB VIII LAPANGAN USAHA

Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota ;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk ;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan ;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
 

BAB IX SISA HASIL USAHA

Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
 

BAB X PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undangundang
ini;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan .
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran
tersebut
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat
Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya ;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
 

BAB XI LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
 

BAB XII PEMBINAAN

Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan
kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
 

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
 

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


HAK-HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR

HAK-HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

--Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen

1.Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
2.Tujuan Perlindungan Konsumen
3.Azas Perlindungan Konsumen
4.Hak-hak Konsumen
5.Kewajiban Konsumen
6.Konsumen Mandiri
7.Waspada Konsumen


1.Dasar Hukum Perlindungan Konsumen


Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

2.Tujuan Perlindungan Konsumen


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.

3.Azas Perlindungan Konsumen


1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan,
2.Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.

4.Hak-hak Konsumen


Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

5.Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.Konsumen Mandiri


Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan
keluarganya;
2.Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan
dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.Jujur dan bertanggungjawab;
4.Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan
mempertahankan hak-haknya;
5.Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

7.Waspada Konsumen

1.Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.Teliti sebelum membeli;
3.Biasakan belanja sesuai rencana;
4.Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :

1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa tersebut.

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang
digunakan.

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.

6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

7. hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak
diskriminatif

8. hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
semestinya dan

9. hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.

Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:


1. Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).

2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.

3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.

4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .

Kekayaan pendidikan yang sudah di hak paten

Kekayaan pendidikan yang sudah di hak paten


Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya. Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

Kebudayaan memang sangat penting dalam suatu negara. Dengan adanya kebudayaan, suatu negara dapat dinilai eksistensinya antar hubungan masyarakatnya karena suatu budaya dapat terbentuk akibat adanya hubungan yang harmonis antar satu sama lainnya.
Kebudayaan dapat terbentuk karena adanya kreatifitas dalam suatu masyarakat. Karena itulah, kebudayaan yang dimiliki Indonesia patut untuk dipelajari dan dilestarikan bersama agar kebudayaan yang sudah dibangun sejak jaman nenek moyang kita tetap bertahan sampai anak-cucu kita nanti.
Namun, beberapa dari keanekaragaman budaya yang kita miliki tersebut telah diakui juga keberadaannya oleh negara lain. Tidak hanya batik saja yang ingin mereka patenkan tapi seni tari, seni musik, bahkan sampai makanan khas Indonesia, seperti tahu pun ingin mereka akui.
Diperlukan bantuan semua pihak (pemerintah dan masyarakat), terutama diplomasi, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Internasional bahwa batik identik dengan Indonesia dan batik Indonesia mempunyai perbedaan yang jauh dengan batik Malaysia

Contoh kekayan yang sudah di patenkan :

1.               Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk  mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal  sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan  teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik  Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya  yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya  Lisan.


2.               Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

3.       Lagu Rasa Sayange
          Rasa sayange…
          Rasa sayang-sayange..
          Eeee lihat dari jauh rasa sayang-sayange…”
        
Sungguh sangat disayangkan karena lagu Rasa Sayange sudah bukan milik Indonesia lagi. Malaysia telah mempatenkan lagu Rasa Sayange sehingga kini dapat
dikatakan bahwa lagu Rasa Sayange telah menjadi milik Malaysia. Bukan hanya lagu Rasa Sayange yang telah dipatenkan oleh Malaysia tetapi juga makanan Rendang yang merupakan makanan dari daerah Minangkabau.
Bisa dipastikan, banyak pihak yang menyalahkan Malaysia atas tindakannya dalam mengambil dan memantenkan kekayaan Indonesia. Di berbagai forum situs internet banyak dijumpai makian terhadap Malaysia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah sering mencari siapa yang harus disalahkan, bukannya belajar dari kesalahan tersebut. Kita sibuk mencari-cari kesalahan tanpa menyadari kesalahan sendiri. Setelah ada kasus pematenan oleh negara lain barulah kita meributkan kekayaan Indonesia yang sebenarnya telah ada sejak dahulu.

4.                           Kuliner
           Hampir semua orang Indonesia mengenal tempe dan tahu. Orang-orang desa atau orang-orang kota biasa memakan tempe dan tahu sebagai lauk-pauk. Juga bisa menjadi kudapan atau camilan. Gorengan tempe-tahu biasa dijajakan di pinggir jalan. Tempe-tahu sudah menjadi khas makanan Indonesia, sudah turun-temurun, dan asli Indonesia. Sedihnya, meski banyak dibikin dan dimakan orang Indonesia, tapi tempe-tahu sekarang bukanlah hak milik Indonesia.
Kabarnya, hak paten tahu telah dimiliki Jepang dan tempe menjadi milik thailand. Bukan hanya tahu dan tempe yang luput dari genggaman Indonesia, rendang padang dan soto betawi juga telah diakui Malaysia, sate terasi milik Singapura. Kuliner telah mudahnya dimiliki bangsa lain, tapi kini Batik juga telah diakui Malaysia. Maka diperkirakan, orang Indonesia akan membayar pajak atas kekayaan alamnya sendiri.
Kita memang cenderung kurang menghargai produk dalam negeri, maka sudah seharusnya, kita sebagai bangsa yang mencintai sejarah, dan menghargai warisan nenek moyang.

Undang-undang Monopoli dan Oligopoli

UNDANG-UNDANG MONOPOLI DAN OLIGOPOLI

PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa yunani : monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di (black market).
Rahasia Dagang dan Anti Monopoli

RAHASIA DAGANG DAN KAITANNYA DENGAN UU NO. 5 TAHUN 1999

Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tat Letak Sirkuit Terpadu.
Berkenaan dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, sebagai salah satu implementasi dari TRIPs-GATT. Sebenarnya bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali peraturan perundangan mengenai hal ini. Peraturan ini sudah ada hanya saja peraturan tersebut belum dikelompokkan sebagai bagian dari Hak Milik Inteletual.
Pengaturan tentang perlindungan Rahasia Dagang dan obyek Hki lainnya bila merujuk pada TRIPs Agreement serta bagian-bagian yang terkait dengan standar pengaturan Haki diatur dalam, Part II yaitu : Standard Concerning the avaibilility, Scope, and Use of Intellectual Property Rights , tercantum dari Section 1, Article 9 sampai dengan Section 8, Article 40. Meliputi ketentuan sebagai berikut :
1. copyright and Related Rights
2. Trademarks
3. Geographical Indications
4. Industrial Designs
5. Patents
6. Layout-Design (Topographies) of Integrated Circuits
7. Protection of Undisclosed Information
8. Control of Anti – Competitive Practice in Contractual Licences
Bila diperhatikan sesungguhnya tidak tercantum secara eksplisit perlindungan terhadap rahasia dagang, kecuali ketentuan yang tercantum dalam Section 7 tentang Protection Undisclosed Information. Pasal ini yang kemudian dipadankan menjadi Rahasia Dagang.
Bila dilihat dari negara-negara lain, sesungguhnya tidak semua negara memiliki peraturan khusus mengenai rahasia dagang. Seperti Australia, mengatur ketentuan rahasia dagang dalam breach of contract dan breach of confident, Amerika serikat hanya memiliki peraturan di tingkat negara bagian sedangkan di tingkat federal sampai saat ini belum ada. Karena persoalan ini pun dianggap sebagai persoalan perdata saja.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemiik hak rahasia dagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kreatifitas atau inovasi pada umumnya, dalam rangka mengembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secara preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan pengembangan kreatifitas, dan inofasinya.
Definisi Rahasia Dagang
Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguan dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur, sebagai berikut:
1. informasi yang tidak diketahui umum di bidang tekhnologi atau bisnis
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam pasal 2 UU No30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah :
“ Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
I Informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomis, bersifat aktual dan potensial, tidak diketahui umum serta tidak dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi tersebut. Informasi inipun harus secara konsisten dijaga kerahasiaannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut seseorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui informasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Perlindungan rahasia dagang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan karena melalui sistem perlindungan seperti maka informasi bisnis yang sifatnya sangat strategis dan kompetitif yang tidak terlindungi dengan sistem hukum Hak Milik intelektual lainnya (seperti paten dan hak cipta) dapat dilindungi.
Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya. Seperti paten dimana untuk mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan Kantor Paten. Selain itu memiliki jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan diumumkan ke publik.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperi halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten, yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Saat ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya adalah Hak Milik Intelektual. Prinsip Hak Milik di sini dalam hukum perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepebuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan pleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain: kesemuannya itu dengan tak mengurangi kemungkinan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukkan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat menguasai benda itu sebebas-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta pembatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya kemungkinan pencabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam UU Rahasia Dagang pasal 5 ayat1 menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia antara lain ; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting , mengingat aspek yang dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak tersebut dan mempermudah pembuktian.
Pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia dagang dalam kegiatan yang bersifat komersial . Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya.
Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang
Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam pasal 322 jo. Pasal 323 jo.pasal 382 Kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Dengan menetapkan Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek percaingan curang. Namun bagaimanakah dengan para pemilik rahasia dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang pengalihan rahasia dagang mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, jika saling sepakat untuk memonopoli pasar? Mampukah UU No. 5 menjawabnya?


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasal 1            Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran  barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usahamempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasamamelalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
9. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
11. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
12. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
14. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
15. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
16. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat.
19. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2            Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3            Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dand. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama Oligopoli Pasal  4(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua Penetapan Harga Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; ataub. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8            Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telahdiperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga Pembagian Wilayah Pasal 9 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Pemboikotan Pasal 10 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; ataub. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima Kartel Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust Pasal 12 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atauperseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh Oligopoli Pasal 13 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yangdapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal Pasal 14  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan Perjanjian TertutupPasal 15 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; ataub. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri Pasal 16 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; ataub. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atauc. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; ataub. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atauc. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; ataud. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 20Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23          Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24          Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
BAB V POSISI DOMINAN
Bagian Pertama UmumPasal 25 (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; ataub. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atauc. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; ataub. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaJabatan Rangkap Pasal 26 Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; ataub. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha;atauc. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga Pemilikan Saham Pasal 27 Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa per usahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasarbersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Keempat Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Pasal 28 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolio dan atau persaingan usaha tidak sehat.(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham preusan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29          (1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
·       Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
·       Timbul inifisiensi produksi
·       Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
·       Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
·       Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
·       Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
·       Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.