Kamis, 21 April 2011

HAK-HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR

HAK-HAK KONSUMEN YANG DI LANGGAR

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

--Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen

1.Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
2.Tujuan Perlindungan Konsumen
3.Azas Perlindungan Konsumen
4.Hak-hak Konsumen
5.Kewajiban Konsumen
6.Konsumen Mandiri
7.Waspada Konsumen


1.Dasar Hukum Perlindungan Konsumen


Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

2.Tujuan Perlindungan Konsumen


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.

3.Azas Perlindungan Konsumen


1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan,
2.Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.

4.Hak-hak Konsumen


Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

5.Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.Konsumen Mandiri


Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan
keluarganya;
2.Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan
dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.Jujur dan bertanggungjawab;
4.Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan
mempertahankan hak-haknya;
5.Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

7.Waspada Konsumen

1.Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.Teliti sebelum membeli;
3.Biasakan belanja sesuai rencana;
4.Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :

1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa tersebut.

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang
digunakan.

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.

6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

7. hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak
diskriminatif

8. hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
semestinya dan

9. hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.

Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:


1. Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).

2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.

3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.

4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar