Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52
miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi
dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet
untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat
kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit
dan ditemukan dugaan korupsinya.
“Ada empat kegiatan
laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas
Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di
Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan
Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam
laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan
siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52
miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau
memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir
tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.
Dalam kasus
ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan
tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat
penilai pengajuan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar