PT PETROKIMIA GRESIK
PT
Petrokimia Gresik sebagai Badan Usaha mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip‐prinsip GCG yaitu transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness, maka
disusun suatu pedoman penerapan GCG (code of CG) yang secara periodik dilakukan
penyempurnaan dalam rangka peningkatan dan penyesuaian terhadap perubahan
peraturan yang mendukung penyusunan pedoman tersebut sehingga lebih konstruktif
dan fleksibel bagi perusahaan.
Etika Perusahaan
Perusahaan
harus menghormati hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perundang‐undangan
yang berlaku dan atau perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawan,
pelanggan, pemasok dan kreditur, serta masyarakat sekitar tempat usaha
perusahaan dan Stakeholders lainnya. Pedoman perilaku bisnis perusahaan memuat
standar etika perusahaan dan standar perilaku sebagai acuan moral dan etika
bagi segenap elemen perusahaan dalam menerapkan nilai‐nilai
dasar perusahaan untuk meraih dan menjaga reputasi sebagai perusahaan yang
unggul dan memiliki integritas.
Ø Hubungan
dengan Pemegang Saham
Perusahaan menghormati kepercayaan yang diberikan
oleh Pemegang Saham untuk :
·
Mengelola perusahaan secara professional
supaya dapat memberikan hasil yang optimal bagi para investor/Pemegang Saham.
·
Memberikan informasi secara transparan
kepada Pemegang Saham.
·
Mengamankan, melindungi, dan
meningkatkan asset perusahaan agar dapat meningkatkan nilai dan pertumbuhan
perusahaan.
·
Memperhatikan saran dan melaksanakan
keputusan formal Pemegang Saham.
Ø Hubungan
dengan Karyawan
·
Menyediakan kondisi kerja yang sehat dan
aman.
·
Mendorong dan membantu setiap karyawan
untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan bidang
tugasnya supaya mampu mencapai kinerja optimal di perusahaan.
·
Bertindak secara transparan dan
menghindari praktik diskriminasi dalam pelaksanaan rekrutmen maupun promosi
jabatan.
Ø Hubungan
dengan Konsumen dan Pelanggan
·
Menyediakan produk yang bermutu sesuai
dengan kebutuhan konsumen dan pelanggan, serta aman untuk digunakan sesuai
dengan fungsinya.
·
Memberikan pelayanan yang baik dengan
memperlakukan para konsumen maupun pelanggan secara jujur dan adil.
·
Mempromosikan produk secara benar.
Ø Hubungan
dengan Pemasok
·
Berlaku jujur dan adil kepada para
pemasok.
·
Membangun hubungan yang baik dan
berjangka panjang dengan pemasok atas dasar mutu, daya saing dan kepercayaan.
Ø Hubungan
dengan Pesaing
·
Menerapkan prinsip‐prinsip
persaingan yang sehat dan menghormati para pesaing.
·
Menghormati
hak‐hak
atas kekayaan intelektual.
Ø Hubungan
dengan Masyarakat dan Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup
·
Menghormati martabat dan hak‐hak
asasi masyarakat di sekitar perusahaan.
·
Berperan aktif untuk meningkatkan
standar kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kese‐jahteraan
masyarakat di sekitar perusahaan.
·
Secara terus menerus melakukan penyem‐purnaan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Benturan
Kepentingan
Elemen perusahaan dilarang menimbulkan benturan
antara kepentingan individu dengan kepentingan perusahaan. Beberapa bentuk
benturan yang perlu diperhatikan antara lain :
·
Membantu pesaing perusahaan
Elemen
perusahaan tidak diperkenankan berperan sebagai Karyawan atau sebagai anggota
Direksi atau anggota Komisaris ataupun sebagai konsultan bagi instansi yang
bersaing dengan perusahaan.
·
Bersaing dengan produk perusahaan
Elemen perusahaan tidak
diperbolehkan memasarkan produk yang bersaing dengan produk milik perusahaan.
·
Menjadi pemasok perusahaan
Elemen
perusahaan dilarang untuk menjadi pemasok atau mewakili pemasok ataupun bekerja
untuk pemasok. Elemen perusahaan juga dilarang menerima uang dan atau berbagai
bentuk keuntungan lainnya sebagai imbalan atas saran, nasehat, atau jasa yang
diberikan kepada pemasok mengenai hal‐hal yang berhubungan
dengan perusahaan.
·
Keikutsertaan dalam kehidupan politik
Keikutsertaan
elemen perusahaan dalam kegiatan partai politik bukan merupakan tanggung jawab
perusahaan.
·
Investasi
Seluruh
elemen perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan investasi pada instansi
pemasok, distributor maupun pesaing perusahaan.
·
Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Seluruh
kebijakan dan kegiatan PT Petrokimia Gresik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut,
setiap elemen perusahaan wajib mengetahui, memahami, dan sekaligus menguasai
praktik penerapan hukum maupun peraturan‐peraturan yang relevan
dengan bidang tugasnya.
Apabila terjadi sesuatu
hal di mana kepentingan perusahaan berbenturan dengan kepentingan salah seorang
anggota Direksi, maka dengan persetujuan Komisaris, perusahaan akan diwakili
oleh anggota Direksi lainnya.
Anti
Korupsi
Untuk
mendukung gerakan anti korupsi, PT Petrokimia Gresik melarang anggota
Komisaris, Direksi, dan Karyawannya untuk memberikan atau menawarkan atau
menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada
pelanggan, atau seorang pejabat pemerintah untuk memepengaruhi atau sebagai
imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai peratutan
perundang‐undangan
yang berlaku.