Jumat, 11 Januari 2013

Tugas 6 Etika Profesi Akuntansi



 PT PETROKIMIA GRESIK
PT Petrokimia Gresik sebagai Badan Usaha mempunyai kewajiban melaksanakan prinsipprinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness, maka disusun suatu pedoman penerapan GCG (code of CG) yang secara periodik dilakukan penyempurnaan dalam rangka peningkatan dan penyesuaian terhadap perubahan peraturan yang mendukung penyusunan pedoman tersebut sehingga lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan.

 Etika Perusahaan
Perusahaan harus menghormati hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perundangundangan yang berlaku dan atau perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawan, pelanggan, pemasok dan kreditur, serta masyarakat sekitar tempat usaha perusahaan dan Stakeholders lainnya. Pedoman perilaku bisnis perusahaan memuat standar etika perusahaan dan standar perilaku sebagai acuan moral dan etika bagi segenap elemen perusahaan dalam menerapkan nilainilai dasar perusahaan untuk meraih dan menjaga reputasi sebagai perusahaan yang unggul dan memiliki integritas.
                         
Ø  Hubungan dengan Pemegang Saham
Perusahaan menghormati kepercayaan yang diberikan oleh Pemegang Saham untuk :
·         Mengelola perusahaan secara professional supaya dapat memberikan hasil yang optimal bagi para investor/Pemegang Saham.
·         Memberikan informasi secara transparan kepada Pemegang Saham.
·         Mengamankan, melindungi, dan meningkatkan asset perusahaan agar dapat meningkatkan nilai dan pertumbuhan perusahaan.
·         Memperhatikan saran dan melaksanakan keputusan formal Pemegang Saham.
Ø  Hubungan dengan Karyawan
·         Menyediakan kondisi kerja yang sehat dan aman.
·         Mendorong dan membantu setiap karyawan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan bidang tugasnya supaya mampu mencapai kinerja optimal di perusahaan.
·         Bertindak secara transparan dan menghindari praktik diskriminasi dalam pelaksanaan rekrutmen maupun promosi jabatan.
Ø  Hubungan dengan Konsumen dan Pelanggan
·         Menyediakan produk yang bermutu sesuai dengan kebutuhan konsumen dan pelanggan, serta aman untuk digunakan sesuai dengan fungsinya.
·         Memberikan pelayanan yang baik dengan memperlakukan para konsumen maupun pelanggan secara jujur dan adil.
·         Mempromosikan produk secara benar.



Ø  Hubungan dengan Pemasok
·         Berlaku jujur dan adil kepada para pemasok.
·         Membangun hubungan yang baik dan berjangka panjang dengan pemasok atas dasar mutu, daya saing dan kepercayaan.
Ø  Hubungan dengan Pesaing
·         Menerapkan prinsipprinsip persaingan yang sehat dan menghormati para pesaing.
·          Menghormati hakhak atas kekayaan intelektual.
Ø  Hubungan dengan Masyarakat dan Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup
·         Menghormati martabat dan hakhak asasi masyarakat di sekitar perusahaan.
·         Berperan aktif untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
·         Secara terus menerus melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Benturan Kepentingan
Elemen perusahaan dilarang menimbulkan benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan perusahaan. Beberapa bentuk benturan yang perlu diperhatikan antara lain :
·         Membantu pesaing perusahaan
Elemen perusahaan tidak diperkenankan berperan sebagai Karyawan atau sebagai anggota Direksi atau anggota Komisaris ataupun sebagai konsultan bagi instansi yang bersaing dengan perusahaan.
·         Bersaing dengan produk perusahaan
Elemen perusahaan tidak diperbolehkan memasarkan produk yang bersaing dengan produk milik perusahaan.
·         Menjadi pemasok perusahaan
Elemen perusahaan dilarang untuk menjadi pemasok atau mewakili pemasok ataupun bekerja untuk pemasok. Elemen perusahaan juga dilarang menerima uang dan atau berbagai bentuk keuntungan lainnya sebagai imbalan atas saran, nasehat, atau jasa yang diberikan kepada pemasok mengenai halhal yang berhubungan dengan perusahaan.

·         Keikutsertaan dalam kehidupan politik
Keikutsertaan elemen perusahaan dalam kegiatan partai politik bukan merupakan tanggung jawab perusahaan.
·         Investasi
Seluruh elemen perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan investasi pada instansi pemasok, distributor maupun pesaing perusahaan.
·         Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Seluruh kebijakan dan kegiatan PT Petrokimia Gresik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, setiap elemen perusahaan wajib mengetahui, memahami, dan sekaligus menguasai praktik penerapan hukum maupun peraturanperaturan yang relevan dengan bidang tugasnya.
Apabila terjadi sesuatu hal di mana kepentingan perusahaan berbenturan dengan kepentingan salah seorang anggota Direksi, maka dengan persetujuan Komisaris, perusahaan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya.

Anti Korupsi
Untuk mendukung gerakan anti korupsi, PT Petrokimia Gresik melarang anggota Komisaris, Direksi, dan Karyawannya untuk memberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan, atau seorang pejabat pemerintah untuk memepengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai peratutan perundangundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar