Akuntansi internasional adalah
akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi
di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh
dunia. Perkembangan akuntansi internasional sekarang ini semakin pesat dan
perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar. Ada tiga
kemungkinan pengertian orang terhadap akuntansi internasional ini.
Pertama, konsep parent-foreign
subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Konsep ini yang
paling tua. Di sini dianggap bahwa akuntansi internasional hanya menyangkut
proses penyusunan laporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan
cabang yang berada diberbagai Negara
Kedua, konsep comperative atau
international accounting yang menekankan pada upaya mempelajari dan mencoba
memahami perbedaan akuntansi di berbagai Negara. Di sini menyangkut mengakuan
terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pemgakuan terhadap prinsip
dan praktik akuntansi di masing-masing Negara, dan kemapuan untuk mengetahui
dampak perbedaan itu dalam pelaporan keuangan. Umumnya pengertian international
accounting adalah menggunakan konsep comparative accounting ini.
Ketiga, universal atau world
accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep di mana kita memiliki
satu konsep akuntansi dunia termasuk didalamya teori dan prinsip akuntansi yang
berlaku disemua Negara. Ini merupakan tujuan akhir dari international
accounting.
Weirich et.al (Belkaoui, 1985) mendefinisikan akuntansi
internasional sebagai berikut.
Mencakup semua perbedaan prinsip,
metode dam standar akuntasi semua Negara. Termasuk didalamnya prinsip akuntasi
( GAAP) yang yang ditetapkan di tiap Negara, sehingga akuntan harus menguasai
semua prinsip di semua Negara jika mempelajari akuntansi internasional. Tidak
ada maksud untuk memiliki prinsip yang berlaku umum sedunia. Perbedaan ini
diakui karena adanya perbedaan geografi , sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
Menurut Belkaoui (1985) beberapa
determinan yang mengakibatkan perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik
akuntansi adalah :
1. Relativisme budaya
2. Relativisme bahasa
3. Relativisme politik dan sipil
4. Relativisme ekonomi dan penduduk
5. Relativisme hukum dan pajak
Lima determinan inilah yang akan
menentukan sistem palaporan dan pengungkapan di masing-masing Negara sehingga
menimbulkan beberapa perbedaan antara satu Negara dengan Negara lain. Dengan
demikian, diperlukan akuntansi internasinal. Belkaoui (1976) mengemukakan
adanya relativisme agama dalam akuntansi khususnya agama islam yang memiliki
sistem ekonomi dan keuangan tersendiri yang berdampak juga pada laporan
keuangannya. Antara bank konvensional dan bank islam, ada beberapa perbedaan
prinsipil seperti masalah pengenaan bunga, investasi yang sesuai dengan
syariah, produk dana pihak ketiga, pembiayaan yang boleh dilakukan zakat dan
sebagianya. Perbedaan ini menimbulkan perbedaan beberapa sistem atau format laporan
akuntansi antara akuntansi konvesional dan akuntasi islam.
Untuk mengatasi permasalahan ini Mueller (1976) mengemukakan
tiga usul, yaitu sebagai berikut :
1. Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan
sekunder
2. Single-Domicile reporting, artinya laporan
keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut.
3. Laporan keuangan disusun menurut standar internasional.
Perbedaan
Harmonisasi dan Standarisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk
meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-olah
memiliki arti yang sama. Namun istilah harmonisasi dan standarisasi itu
berbedam standarisasi adalah sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan
mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara dan oleh
karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi
jauh lebih felskibel karena mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah
mengalami kemajuan yang besar dan telah mengalami kemajuan yang sangat pesat di
internasional dalam tahun-tahun terkahir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1.
Standar
akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan).
2.
Pengungkapan
yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat
berharga dan pencatatan pada bursa efek.
3.
Standar
audit Survei Harmonisasi Internasional.
Keuntungan
Harmonisasi Internasional :
1.
Pasar modal
menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.
Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih
beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.
Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
4.
Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Kritik atas
Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakan bahwa
penentuan standar akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu
sederhana atas masalah yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi
standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus
merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang
semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional
tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan yang
diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan
yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
1.
Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi, perusahaan
asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi
negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran
akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di
negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2.
Pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama terjadi apabila
pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing
yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
Organisasi
Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain
utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan
harmonisasi akuntansi internasional :
1.
Badan
Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi Uni
Eropa (EU)
3.
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi
Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok
Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and
Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam
Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development
–UNCTAD)
6.
Kelompok
Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
_Kelompok Kerja OEDC)
Mendeskripsikan
pendekatan baru Uni Eropa dan mengaitkannya dengan integrasi pasar keuangan
Eropa.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Traktat Roma mendirikan EU pada
tahun 1957, dengan tujuan untuk mengharmonisasikan sistem hukum dan ekonomi
negara-negara anggotanya Komisi Eropa (EC, badan berkuasa dalam EU) memliki
kekuasaan penuh atas direktif akuntansinya terhadap seluruh negara anggota.
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil
langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
1. Perolehan
modal dalam tingkat EU
2. Membuat
kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang
terintegrasi
3. Mencapai
satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya
tercatat.
EC telah meluncurkan suatu program
utama harmonisasi hukum perusahaan segera sesudah pembentukannya. Direktif EC
saat ini telah mencakup seluruh aspek hukum perusahaan, beberapa diantaranya
memiliki pengaruh langsung terhadap akuntansi.
Direktif EU Keempat, yang
dikeluarkan pada tahun 1978 merupakan satu set aturan akuntansi yang paling
luas dan komprehensif dalam kerangka dasar EU. Ketentuan Direktif Keempat
berlaku bagi akun-akun perusahaan secara individu dan mencakup aturan
bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan aturan penilaian.
Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling dasar dan
mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagaimana halnya
mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan
keuangan untuk diaudit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan
setara dalam laporan keuangannya.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan
pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Pada
saat itu, laporan keuangan konsolidasi merupakan kekecualian dan bukan
kewajiban. Direktif Ketujuh mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang
besarnya di atas ukuran tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan
laporan direktur, dan mewajibkan dilakukannya audit.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada
tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang
untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib). Pada
dasarnya, direktif ini menentukan kualifikasi minimum auditor. Direktif ini
juga tidak membahas kebebasan pendirian profesional di antara negara-negara EU.
Pelatihan wajib harus diselesaikan di bawah pengawasan seorang auditor yang
telah ditunjuk. Harus terdapat indepedensi, namun Direktif Kedelapan memberikan
kekuasaan diskresi terhadap negara-negara EU untuk menentukan kondisi-kondisi
indepedensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar